Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak “Nur Fadhiilah” dalam menjalankan program pengasuhan anak, berusaha menjalankan program pengasuhan anak dalam asrama maupun luar asrama agar sesuai dan selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, yang merupakan pelaksanaan amanat Pasal 38 A Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Bab 1 Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang , kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Anak anak asuh yang mendapatkan hak pengasuhan dalam asrama di LKSA Nur Fadhiilah adalah anak anak sejak usia Sekolah Dasar sampai belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Adapun anak anak asuh yang diterima masuk ke dalam Lembaga adalah anak anak yang semenjak usia Sekolah Dasar, “orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial; orang tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasar penetapan pengadilan, dan/atau anak yang memerlukan perlindungan khusus” (PP No. 44/2017 Bab 1, Pasal 3 ayat 4 butir a,b,c). Lembaga menetapkan batas maksimal usia masuk pengasuhan dalam asrama adalah setinggi tingginya 13 tahun, agar Lembaga masih dapat melaksanakan fungsi dan peran pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, karena diatas usia 13 tahun, Lembaga tidak dapat menjamin fungsi dan peran pengasuhan berjalan maksimal, karena anak tersebut sudah masuk fase remaja, yang sangat dimungkinkan pada masa lalunya telah terpapar pergaulan di lingkungan asalnya yang sangat mungkin sudah membentuk karakter dan perilaku anak tersebut.

LKSA Nur Fadhiilah sejatinya sudah melaksanakan program pengasuhan pendampingan keluarga atau Pengasuhan Anak di Luar Panti Sosial semenjak awal era 2000-an, jauh sebelum penetapan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2002 diberlakukan. Di Nur Fadhiilah, kami mengenal dengan sebutan “anak nonpanti” atau “pengasuhan nonpanti”.
Dalam perkembangannya, justru pengasuhan anak Luar Panti inilah yang menjadi patron amanat UU, yakni dalam PP 44/2017 Bab 1 Pasal 3 ayat 1, yakni “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tua nya Sendiri”. Sudah jelas bahwa pengasuhan terbaik adalah dalam keluarga.

Karena itu, LKSA Nur Fadhiilah juga melakukan pengasuhan anak dalam keluarganya berdasar kebutuhan bantuan masing masing, yang hal tersebut ditetapkan dalam case conference saat penetapan status pengasuhan anak.

Karena itulah, seleksi kelayakan anak anak yang diasuh dalam lembaga dilaksanakan dengan disiplin, karena kami harus memberi jaminan baik kepada keluarga kandung, keluarga besar anak anak asuh dan kepada negara, bahwa anak anak yang diasuh dalam Lembaga mendapatkan pengasuhan terbaik sesuai suasana keluarga dan menjamin anak anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar, dan mendapatkan penuh hak hak nya sebagai anak, sebagaimana layaknya anak dalam asuhan keluarga kandung mereka sendiri.