LKSA Nur Fadhiilah adalah sebuah lembaga pengasuhan anak yang menuju basis Standar Nasional Pengasuhan Anak, yang dalam perjalanannya menyelaraskan diri dengan peraturan peraturan yang ada, yang dikeluarkan oleh Lembaga negara, salah satunya adalah Lembaga Legislasi Negara, yakni DPR dan DPRD. Peraturan peraturan yang ada, yang selaras dengan misi Lembaga kami, adalah yang berhubungkait dengan Kepengasuhan, Kelembagaan, Perlindungan Anak.

Oleh sebab itu, LKSA Nur Fadhiilah menyambut baik undangan dari DPRD DIY untuk melakukan Dengar Pendapat (Public Hearing) mengenai Pengawasan Pelaksanaan Perda Diy No.2 Th 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

LKSA Nur Fadhiilah melalui utusannya menyampaikan banyak pandangan dan opini selaku Institusi yang juga melaksanakan pengasuhan dan perlindungan anak, sebagai masukan berharga kepada para Anggota DPRD dalam kesempatan tersebut.
Semoga kedepannya sistem perlindungan anak di negara kita khususnya di Propinsi DIY menjadi contoh baik bagi propinsi propinsi lain di Indonesia, agar Propinsi DIY layak menjadi propinsi yang ramah anak, dan nyaman bagi anak anak Indonesia.